Musrenbang Kecamatan Koja Rumuskan 643 Usulan

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, membahas 840 usulan. Dari jumlah usulan tersebut, 643 di antaranya akan dilanjutkan untuk dibahas ke tingkat kota.

Camat Koja, Ade Himawan mengatakan, 840 usulan yang terdiri dari 643 usulan pembangunan fisik dan 197 non fisik ini merupakan hasil rembuk RW dan Musrenbang tingkat kelurahan

"Sebanyak 109 usulan teranggarkan pada anggaran pembangunan 2019 dan 117 usulan lainnya ditolak," ujarnya

Dijelaskan Ade, alasan penolakan usulan antara lain lantaran sudah termasuk dalam program Community Action Plan (CAP), tidak berkolerasi dengan permasalahan, duplikasi usulan dan sudah terealisasi pada tahun sebelumnya.

“Yang di luar itu merupakan prioritas dari kecamatan kita arahkan masuk dalam home template untuk dilaksanakan pada 2020,” jelasnya.

Dia menerangkan, ada sebanyak 15 usulan prioritas di luar template yang masuk dalam dua pembagian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Jakarta Utara, yaitu Suku Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Sumber Daya Air.

Usulan prioritas ini antara lain, peninggian Jalan Lagoa Terusan II C, Jalan A Gang II B2 Lagoa Terusan, Jalan Lagoa Terusan III C Kelurahan Lagoa, perbaikan Jalan Lingkungan MHT Gang Dahlia, Gang Anggrek, Gang 10 Nopember, Gang H. Arsyad, Gang Attaubah Raya.

Kemudian, usulan pembuatan turap saluran di Jalan Melur 1, 2, dan 3 Kelurahan Rawa Badak Selatan, serta pembuatan crossing di Jalan Koramil RW 01 Kelurahan Rawa Badak Selatan.

Lalu pembuatan U-ditch dan tutup saluran komplek UKA RW 08 Kelurahan Tugu Utara dan pembuatan turap baru Kali Cakung Lama RW 04 Kelurahan Tugu Selatan.(pr/kj/al)